Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS dapat menampung CTKI sebelum pemberangkatan.
(2) Lamanya penampungan disesuaikan dengan jabatan dan/atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan.
(3) PPTKIS menampung CTKI paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Apabila melebihi waktu sebagaimana tercantum dalam ayat (3) dan CTKI mengundurkan diri, PPTKIS dilarang memungut biaya kepada CTKI.
(5) Selama masa penampungan, PPTKIS wajib memperlakukan CTKI secara wajar dan manusiawi.
Koreksi Anda
