Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS/Cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada Dinas Kabupaten. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan copy atau salinan perjanjian penempatan TKI.
Koreksi Anda