Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS/Cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada Dinas Kabupaten.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan copy atau salinan perjanjian penempatan TKI.
Koreksi Anda
