Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, CTKI harus memiliki dokumen yang meliputi:
a. ID TKI dari Dinas;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah pendidikan terakhir, Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
c. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah,dengan melampirkan copy buku nikah;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. asuransi kerja;
i. perjanjian penempatan TKI;
j. perjanjian kerja; dan
k. KTKLN;
(2) Dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dikembalikan oleh PPTKIS setelah pemberangkatan kepada CTKI atau keluarga.
Koreksi Anda
