Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
PPTKIS/Cabang PPTKIS dilarang menempatkan CTKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi.
Koreksi Anda
