Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap CTKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja. (2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja. (3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui uji kompetensi dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh BNSP. (4) Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
Koreksi Anda