Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor UP3CTKI berfungsi untuk dan atas nama Kantor Pusat PPTKIS. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor UP3CTKI hanya berwenang untuk melakukan: a. penyuluhan dan pendataan CTKI; b. pendaftaran dan seleksi CTKI; dan c. membantu penyelesaian kasus CTKI/TKI pada pra atau puma penempatan.
Koreksi Anda