Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Kantor UP3CTKI yang mengajukan izin operasional menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito atas nama PPTKIS sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
(2) Penggunaandana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai penyelesaian permasalahan CTKI/TKI apabila cabang yang bersangkutan tidak menyelesaikan sebagaimana mestinya.
Kantor UP3CTKI wajib menyetor kembali jumlah uang yang telah dicairkan untuk membiayai penyelesaian permasalahan CTKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pencairan deposito dana jaminan.
(4) Selama belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kantor UP3CTKI dilarang melakukan kegiatan.
(5) Apabila terjadi masalah pada CTKI/TKI atau kantor UP3CTKI berhenti operasional, maka dana jaminan dapat dicairkan oleh Bupati.
(6) Pencairan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas.
Tatacara penyetoran dan pencairan kembali uang jaminan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
