Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kantor UP3CTKIPPTKIS harus mendapat izin dari Bupati.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan:
a. foto copy SIP PPTKIS yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
b. surat keputusan direksi tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor UP3CTKI dan karyawan di daerah;
c. keterangan mengenai alamat, fasilitas dan peralatan kantor yang memadai;
d. struktur organisasi, tugas dan fungsi kantor;
e. surat Ijin Operasional dari Dinas yang berwenang;
f. surat ijin dari Lingkungan; dan
g. melampirkan foto copy ijazah minimal SMA/sederajat yang dilegalisir.
Apabila persyaratan pemohon tidak memenuhi syarat, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan, maka Bupati mengembalikan berkas permohonannya dengan disertai alasan.
(3)
Koreksi Anda
