Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 65 dan Pasal 69 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tindak pidana kejahatan berupa penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen atau surat- surat dan kesusilaan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
