Koreksi Pasal 88
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di Instansi Dinas Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikian tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 107 ayat (2) tentang penyidikan.
(2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
