Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Bupati mengusulkan rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c, apabila:
a. telah dikenakan sanksi penghentian sementara (skorsing) sebanyak 2 (dua) kali;
b. menempatkan TKI pada pekerjaan yang melanggar kesusilaan;
c. melakukan kegiatan langsung dengan mitra usaha atau pengguna tanpa ijin direktur utama PPTKIS yang bersangkutan;
d. merekrut CTKI melalui lembaga yang tidak memiliki ijin atau perseorangan;
e. tidak memberangkatkan CTKI dalam batas waktu yang tercantum dalam perjanjian penempatan;
f. melakukan pemungutan biaya melebihi dari ketentuan yang berlaku;
g. mengganti atau mengubah perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani; dan
h. menempatkan TKI tanpa perjanjian kerja.
Koreksi Anda
