Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati mengusulkan rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c, apabila: a. telah dikenakan sanksi penghentian sementara (skorsing) sebanyak 2 (dua) kali; b. menempatkan TKI pada pekerjaan yang melanggar kesusilaan; c. melakukan kegiatan langsung dengan mitra usaha atau pengguna tanpa ijin direktur utama PPTKIS yang bersangkutan; d. merekrut CTKI melalui lembaga yang tidak memiliki ijin atau perseorangan; e. tidak memberangkatkan CTKI dalam batas waktu yang tercantum dalam perjanjian penempatan; f. melakukan pemungutan biaya melebihi dari ketentuan yang berlaku; g. mengganti atau mengubah perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani; dan h. menempatkan TKI tanpa perjanjian kerja.
Koreksi Anda