Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a, dijatuhkan kepada PPTKIS/Cabang PPTKIS apabila: a. tidak melaporkan perubahan nama dan alamat perusahaan, pemegang saham; b. perubahan direksi/ pengurus; c. tidak memiliki asrama/akomodasi; d. perjanjian kerjasama penempatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; e. melakukan penempatan TKI dengan menggunakan surat permintaan TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. perjanjian kerja yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; g. tidak mendaftar perjanjian penempatan TKI kepada dinas kabupaten; h. MENETAPKAN biaya melebihi ketentuan yang berlaku; i. tidak melaporkan realisasi pelaksanaan penempatan TKI kepada dinas kabupaten; j. tidak memantau keberadaan TKI selama penempatan dan tidak melaporkan setiap permasalahan TKI; dan k. tidak mengurus kepulangan TKI ke daerah asalnya karena berakhirnya perjanjian kerja, cuti, sakit, meninggal dunia dan bermasalah.
Koreksi Anda