Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai upaya pembinaan terhadap PPTKIS/Cabang PPTKIS dan perlindungan terhadap TKI, Bupati berhak mengusulkan sanksi administrasi kepada instansi yang berwenang. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas : a. teguran tertulis; b. pemberhentian kegiatan sementara (skorsing); c. mengusulkan pencabutan izin operasional PPTKIS; dan d. mengusulkan pencabutan izin operasional Kantor Cabang PPTKIS. (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda