Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepulangan TKI terjadi karena : a. berakhirnya masa perjanjian kerja; b. pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir; c. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan; d. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi; e. meninggal dunia di negara tujuan; f. cuti; dan g. dideportasi oleh pemerintah setempat. (2) Kepulangan TKI dari negara penempatan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab PPTKIS. (3) PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI.
Koreksi Anda