Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada CTKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.
Koreksi Anda
