Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain: a. pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional; b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan; dan c. perundang-undangan di negara TKI ditempatkan. (2) Ketentuan mengenai pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda