Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Setiap CTKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan CTKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan kematian; dan
c. jaminan pelayanan kesehatan.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan puma penempatan.
(4) PPTKIS bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada CTKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.
Koreksi Anda
