Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS/Cabang PPTKIS wajib melakukan pemantauan keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja;
c. pemenuhan hak-hak TKI; dan
d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di negara penempatan.
(4) Cabang PPTKIS wajib melakukan pemantauan keberadaan TKI melalui PPTKIS.
(5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten.
Koreksi Anda
