Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS/Cabang PPTKIS wajib melakukan pemantauan keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dan alamat pengguna; b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja; c. pemenuhan hak-hak TKI; dan d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di negara penempatan. (4) Cabang PPTKIS wajib melakukan pemantauan keberadaan TKI melalui PPTKIS. (5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten.
Koreksi Anda