Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat bekerj a secara perseorangan CTKI harus mengajukan permohonan kepada BNP2TKI guna mendapatkan KTKLN dengan melampirkan persyaratan: a. memiliki bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI; dan b. memiliki perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI; (2) TKI perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor pada Dinas Kabupaten dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda