Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum keberangkatan CTKI untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, wajib mengurus KTKLN dengan melampirkan: a. persetujuan penempatan; dan b. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.
Koreksi Anda