Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Sebelum keberangkatan CTKI untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, wajib mengurus KTKLN dengan melampirkan:
a. persetujuan penempatan; dan
b. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.
Koreksi Anda
