Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah; atau
c. perusahaan swasta bukan PPTKIS;
(2) Penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal perusahaan:
a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;
b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
c. memperluas usaha di negara tujuan penempatan; atau
d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
Koreksi Anda
