Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; atau c. perusahaan swasta bukan PPTKIS; (2) Penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal perusahaan: a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri; b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya; c. memperluas usaha di negara tujuan penempatan; atau d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
Koreksi Anda