Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan kepada CTKI dalam Perjanjian Penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda