Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada CTKI untuk komponen biaya: a. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; b. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; c. visa kerja; d. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan; e. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax); f. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/ penampungan; g. jasa perusahaan; dan h. premi asuransi; (2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada CTKI yang telah ditanggung calon pengguna. (3) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada CTKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda