Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
CTKI atau perusahaan yang menempatkan CTKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, mengajukan permohonan pembuatan KTKLN kepada BP3TKI.
Koreksi Anda