Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan KTKLN, CTKI harus memenuhi persyaratan : a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri; b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan; c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA); d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk; dan e. telah menandatangani perjanjian kerja.
Koreksi Anda