Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap :
a. Peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi:
1. peraturan keimigrasian;
2. peraturan ketenagakerjaan;
3. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan;
dan
4. pengenalan sosial budaya,situasi dan kondisi masyarakat negara penempatan.
b. Materi Perjanjian Kerja, yang meliputi:
1. jenis pekerjaan;
2. hak dan kewajiban TKI dan Pengguna Jasa TKI;
3. upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi;
4. jangka waktu Perjanjian Kerja dan tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja;
dan
5. cara penyelesaian masalah/perselisihan.
Koreksi Anda
