Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib mengikut sertakan CTKI dalam program PAP.
(2) Program PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh Dinas Propinsi.
(3) PPTKIS harus mendaftarkan CTKI untuk mengikuti PAP dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja CTKI.
Koreksi Anda
