Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Jika dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) tidak bertanggungjawab atas resiko yang menimpa TM dalam masa perpanjangan perjanjian kerja.
Koreksi Anda
