Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak yang terkait. (2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja, maka perubahan Perjanjian Kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda