Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak yang terkait.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja, maka perubahan Perjanjian Kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda
