Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja ditandatangani CTKI setelah lulus seleksi, memiliki dokumen TKI, sehat jasmani dan rohani, mengikuti pelatihan dan lulus pelatihan. (2) Perjanjian Kerja ditandatangani CTKI pada saat mengikuti PAP di hadapan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja CTKI harus membaca dan memahami seluruh isi Perjanjian Kerja,baik yang menyangkut hak maupun kewaj iban.
Koreksi Anda