Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan alamat pengguna;
b. nama dan alamat TKI;
c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja, antara lain jam kerja, besarnya upah dan tata cara pembayaran, upah lembur, hak cuti dan waktu istirahat, aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; dan
f. jangka waktu Perjanjian Kerja.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan rancangan Perjanjian Kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda
