Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI terjadi setelah para pihak menandatangani Perjanjian Kerja.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Koreksi Anda
