Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan izin pendirian BLK-LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka pemberian izin BLK-LN dan status akreditasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas dengan bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Direktur Utama PPTKIS dan atau Badan. Usaha lainnya; b. melampirkan rekomendasi pendirian BLK-LN yang dikeluarkan oleh Dinas/ Kantor yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat; c. mengisi formulir pengajuan pemberian status akreditasi BLK-LN tentang identitas kelembagaan dan jenis program pelatihan yang dilaksanakan; dan d. membuat usulan yang berisi latar belakang, visi, misi, strategi, serta daftar instruktur, sarana dan prasarana pelatihan dan tujuan pelatihan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan identitas kelembagaan dan jenis program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru c diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda