Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin pendirian BLK-LN dikeluarkan oleh Dinas, setelah dilengkapi rekomendasi dari Dinas/Kantor yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat.
(2) Pemberian izin BLK-LN dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan pelatihan bagi calon TKI ke luar negeri, diwajibkan untuk mengajukan permohonan status akreditasi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) kepada Lembaga Akreditasi (LA).
(3) Status akreditasi BLK-LN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara berjenjang dan ditetapkan dengan keputusan Lembaga Akreditasi (LA).
(4) Ijin pendirian dan status akreditasi BLK-LN dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dapat diajukan oleh PPTKIS dan atau Badan Usaha lainnya.
Koreksi Anda
