Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI. (2) PPTKIS yang telah memperoleh SIP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI berdasarkan SIP PPTKIS yang dimilikinya. (3) PPTKIS wajib melaporkan kepada Menteri yang membidangai ketenagakerjaan apabila terjadi perubahan nama dan alamat perusahaan, pemegang saham direksi/pengurus dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati.
Koreksi Anda