Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memiliki SIP dari Menteri. (2) PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Kantor Cabang di Daerah. (3) Kantor Cabang hanya boleh bertindak untuk dan atas nama satu Kantor Pusat PPTKIS. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi PPTKIS yang telah berdomisili di Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda