Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Untuk penempatan TKI, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi program penempatan, promosi dan bursa kerja TKI ke luar negeri dengan mengikut sertakan peran masyarakat.
(2) Untuk promosi dan bursa kerja TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui koordinasi dengan dinas terkait.
Koreksi Anda
