Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
PPTKIS dilarang menempatkan CTKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma agama, kesusilaan, kesopanan, keselamatan dan kesehatan serta peraturan perundang-undangan, baik INDONESIA maupun di negara tujuan.
Koreksi Anda
