Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Penempatan CTKI/TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahannya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik INDONESIA atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
(2) Penempatan CTKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan kompetensinya.
(3) Penempatan CTKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Koreksi Anda
