Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melalui Dinas terkait wajib untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kewirausahaan bagi TKI puma sesuai dengan kemampuan daerah.
(2) Dinas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menjalin kerjasama dengan instansi atau badan usaha milik negara atau organisasi swasta.
(3) Dinas dalam melakukan kegiatan kewirausahaan dan pendampingan keluarga TKI dapat mengikutsertakan organisasi TKI puma.
(4) Bank yang menerima dana TKI dapat ikut serta dalam pemberdayaan TKI puma penempatan.
(5) Pelaksanaan teknis pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
