Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a. mengupayakan terpenuhinya hak-hak CTKI, TKI, dan TKI puma sesuai dengan kewenangannya;
b. memantau dan mengawasi pelaksanaan penempatan CTKI ke luar negeri;
c. mengupayakan perlindungan kepada CTKI selama masa sebelum pemberangkatan, selama bekerja, dan masa puma bekerja sesuai dengan kewenangannya;
d. melaksanakan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri;
e. membentuk Satuan Tugas (SATGAS) penanganan TKI;
f. melakukan fasilitasi dan advokasi kepada CTKI dan TKI luar negeri; dan
g. melakukan pendataran, rekruitmen dan seleksi CTKI.
Koreksi Anda
