Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk : a. mengupayakan terpenuhinya hak-hak CTKI, TKI, dan TKI puma sesuai dengan kewenangannya; b. memantau dan mengawasi pelaksanaan penempatan CTKI ke luar negeri; c. mengupayakan perlindungan kepada CTKI selama masa sebelum pemberangkatan, selama bekerja, dan masa puma bekerja sesuai dengan kewenangannya; d. melaksanakan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri; e. membentuk Satuan Tugas (SATGAS) penanganan TKI; f. melakukan fasilitasi dan advokasi kepada CTKI dan TKI luar negeri; dan g. melakukan pendataran, rekruitmen dan seleksi CTKI.
Koreksi Anda