Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Penempatan dan Perlindungan TKI bertujuan untuk :
a. memberdayakan dan mendayagunakan TKI secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah;
c. menjamin dan melindungi TKI pada saat pra penempatan dan puma penempatan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Koreksi Anda
