Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan dan Perlindungan TKI bertujuan untuk : a. memberdayakan dan mendayagunakan TKI secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah; c. menjamin dan melindungi TKI pada saat pra penempatan dan puma penempatan; dan d. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Koreksi Anda