Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Menteri adalah Menteri yang berwenang dibidang ketenagakerjaan.
3. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
4. Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
6. Bupati adalah Bupati Ponorogo.
7. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo.
8. Dinas Kabupaten adalah instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
9. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat CTKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang berasal dari Kabupaten Ponorogo yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri yang terdaftar di Dinas Kabupaten Ponorogo yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
10. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang berasal dari Kabupaten Ponorogo yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
11. Penempatan TKI ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI asal Kabupaten Ponorogo sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
12. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
13. Surat Permintaan TKI adalah surat dari pengguna dan/atau mitra usaha kepada PPTKIS yang disahkan/dilegalisasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan mengenai permintaan TKI dengan syarat dan kualifikasi jabatan tertentu.
14. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut CTKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
15. Surat Izin Pendirian PPTKIS yang selanjutnya disingkat SIPPTKIS adalah Surat Izin bagi PPTKIS untuk bisa melaksanakan penempatan TKI.
16. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga Pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
17. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
18. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada CTKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar CTKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
19. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
20. Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan CTKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21. Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
22. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
23. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
24. Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LA- LPK adalah lembaga Negara yang berfungsi memberikan penilaian/akreditasi terhadap lembaga pelatihan kerja/BLK-LN untuk meningkatkan mutu tenaga kerja INDONESIA.
25. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, standar internasional dan/atau standar khusus.
26. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA.
27. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
28. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan CTKI/ TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
29. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut pengguna adalah Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang memperkerjakan TKI.
30. Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggungjawab menempatkan TKI pada pengguna.
31. Kantor Cabang PPTKIS adalah Kantor Cabang PPTKIS yang berada di Kabupaten Ponorogo merupakan perwakilan PPTKIS yang bertindak untuk dan atasnama PPTKIS yang bersangkutan.
32. Kantor UP3CTKI Adalah kantor perwakilan PPTKIS yang berada di Kabupaten Ponorogo merupakan perwakilan PPTKIS yang bertindak atas nama PPTKIS yang bersangkutan berdominisili di wilayah Jawa Timur.
33. Balai Latihan Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat BLK-LN adalah merupakan lembaga pelatihan kerja yang digunakan untuk melatih calon buruh migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
34. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara tujuan.
35. Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material.
36. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
37. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ponorogo yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
38. Pengantar Kerja adalah pegawai yang melayani pendaftaran pencari kerja dan permintaan tenaga kerja dan memberikan informasi yang diperlukan dalam mempertemukan pencari kerja dengan lowongan yang ada.
39. Kendali Alokasi TKI adalah sistem pengendalian penempatan TKI yang diberlakukan khusus untuk penempatan pada jenis pekerjaan penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi dan perawat orang lanjut usia yang bekerja pada pengguna perseorangan/ sektor rumah tangga.
40. Perwakilan PPTKIS di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwalu adalah badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS di luar negeri.
41. Rekrutmen adalah mekanisme penjaringan CTKI yang akan ditempatkan di luar negeri.
42. Orang adalah pihak-pihak orang perseorang atau badan hukum.
43. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
Koreksi Anda
