Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dinas Instansi yang membidangi pertanian bersama Petugas Penyuluh wajib melaksanakan pembinaan kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani dalam penyusunan RDKK sesuai dengan luas areal usaha tani dan/ atau kemampuan penyerapan Pupuk Bersubsidi di tingkat Petani, dan/atau Kelompok Tani di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
