Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bupati dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan Pupuk yang menjadi prioritas. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Koreksi Anda