Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bupati dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan Pupuk yang menjadi prioritas.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
