Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan a. jumlah kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang diajukan oleh Petani dan/atau Kelompok Tani dengan rincian menurut: 1. sub sektor; 2. kecamatan; 3. desa/ kelurahan; 4. jenis; 5. jumlah; dan 6. sebaran bulanan. b. rakap RDKK yang disusun oleh Dinas yang membidangi pertanian dan diketahui oleh Petugas Penyuluh, dengan rincian menurut : 1. kecamatan; 2. jenis; 3.jumlah; 3. sub sektor; dan 4. sebaran bulanan. (2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dlimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap bulan Desember. (3) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Dinas Pertanian. (4) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah, sub sector dan sebaran bulanan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (5) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat ditetapkan pada akhir bulan Desember.
Koreksi Anda