Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan/atau kelompok tani yang mengusahakan lahan dengan total luasan paling banyak 2 (dua) hektar dengan setiap musim tanam per keluarga.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Koreksi Anda
