Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan pupuk bersubsidi dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dan kelancaran penyaluran untuk meningkatkan hasil produksi pertanian yang didasarkan pada:
a. hasil identifikasi;
b. inventarisasi; dan
c. verifikasi kebutuhan pupuk dengan memperhatikan kebutuhan pupuk petani dan/atau Kelompok Tani.
(2) Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dilaksanakan setiap tahun melalui tahapan usulan rencana, koordinasi dan penetapan.
(3) Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RDKK yang diusulkan secara berjenjang oleh petani dan/atau kelompok tani kepada Bupati melalui Dinas yang membidangi pertanian.
Koreksi Anda
