Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 adalah pelanggaran. (2) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 merupakan penerimaan Negara.
Koreksi Anda