Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 adalah pelanggaran.
(2) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 merupakan penerimaan Negara.
Koreksi Anda
