Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk pengawasan pengadaan, penyaluran dan. penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah, dibebankan pada: a. Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah, dan b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda