Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk pengawasan pengadaan, penyaluran dan.
penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah, dibebankan pada:
a. Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
